Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari lima orang saksi dalam kasus pembakaran bendera PDI-Perjuangan di depan Gedung DPR beberapa hari lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian sudah memproses laporan yang dilayangkan sejumlah kader PDI-Perjuangan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy dengan dugaan pelanggaran Pasal 160, 170, 156 KUHP.
"Sudah lebih dari lima orang saksi diperiksa," tutur Argo, Senin (29/6/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa beberapa laporan yang sama dan tersebar di beberapa Polres juga akan disatukan dan ditangani Polda Metro Jaya, karena peristiwa tindak pidananya sama.
"Sudah ada beberapa yang melapor ke kantor polisi dan tentunya karena locusnya, nanti jadi satu di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial tentang video aksi pembakaran bendera PDI-Perjuangan saat demo menolak RUU HIP pada 24 Juni 2020. Massa pendemo adalah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis ‘Anak’ NKRI.