Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tanggap terhadap permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencairkan anggaran tambahan pilkada.
Menurutnya, sudah ada tahapan pilkada yang tertunda dua kali, yakni verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan. Penundaan itu terjadi karena persoalan pencairan dana yang belum jelas.
Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu tak lagi menarik ulur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Dalam rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (25/6/2020), pihak KPU sempat risau karena tambahan anggaran Pilkada 2020 belum juga cair.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jika anggaran tak juga cair lebih baik pilkada 2020 ditunda. KPU sendiri pernah mengonfirmasi bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 jangan sampai ditunda lagi.
Menurut KPU, ada empat alasan mengapa pilkada serentak mendesak untuk digelar pada 9 Desember 2020 meski saat ini wabah Covid-19 masih menyebar.
Baca Juga
Alasan utama karena belum ada yang tahu sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Kedua, pilkada 2020 sudah menjadi amanat peraturan yang telah disahkan Presiden Jokowi.
Alasan berikutnya adalah pilkada merupakan hak konstitusional memilih dan dipilih. Terakhir, karena persoalan tata kelola anggaran.
Atas komitmen KPU itu, Muraz mengatakan sudah sepatutnya KPU tidak lagi meminta Pilkada 2020 ditunda. Karena itu dia meminta agar pemerintah turut berkomitmen menjalankan tugasnya mencairkan anggaran agar tak ada lagi wacana penundaan Pilkada.
"Karena itu, Komisi II minta pemerintah dan KPU segera melaksanakan tugasnya masing-masing," ujar Muraz, Jumat (26/6/2020).