Bisnis.com, JAKARTA - Melalui fatwa nomor 18 tahun 2020 muslim yang meninggal karena virus corona penyebab Covid-19 dihukumi syahid.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin agar jenazah diurus dengan layak atau sesuai dengan syariah Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan alasan diterbitkannya fatwa tersebut adalah karena ada sebagian kecil kelompok masyarakat yang enggan atau menolak memakamkan jenazah korban Covid-19 lantaran tidak memahami dan takut tertular.
"Yang pertama yang disampaikan di dalam fatwa itu adalah menjawab kekhawatiran keluarga korban yakni ditegaskan bahwa seseorang yang terkena Covid-19 kemudian melalui proses pengobatan dan takdir Allah berkehendak lain menyebabkan kematian bagi jenazah maka jenazah tersebut secara syar'i dihukum sebagai syahid," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Hal tersebut memberikan dua manfaat yaitu penegasan keagamaan bahwa di satu sisi manusia perlu berikhtiar untuk mencegah, menangani, dan mengobati jika terkena wabah, tetapi pada tetap kekuasaan mutlak Allah yang menentukan hidup dan mati manusia.
Jika seseorang meninggal dalam keadaan syahid, maka dia diampuni dosanya dan diyakini masuk surga.
Baca Juga
Adapun hak duniawi jenazah untuk dimakamkan secara syariah wajib dipenuhi oleh orang yang masih hidup seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan.
Kedua, adalah untuk memberi kebesaran jiwa dan hati bagi keluarga yang selama ini tertekan secara kesehatan dan sosial karena stigma negatif bagi korban Covid-19.