Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru. "Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.
Syamsuddin mengatakan Dewan Pengawas masih mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.
Senada dengannya, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan MAKI tengah dalam proses. "Sudah [diterima], [laporan] juga dalam proses," kata Albertina.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran kode etik. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga
"Hari ini, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu (20/6)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Laporan tersebut merupakan aduan yang kedua. Dalam aduan pertama, Firli diduga melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebelum melakukan pertemuan atau menyapa, Firli seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak yang akan ditemui telah memakai masker.