Bisnis.com, JAKARTA – Sidang praperadilan perdana terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) pagi.
Sidang tersebut akan membahas mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang aparat saat penangkapan Ravio.
"Sidang pukul 09.00 WIB, agendanya sidang perdana praperadilan," ujar salah seorang kuasa hukum Ravio Patra yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK), Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi.
Sebelumnya, Ravio mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang oleh anggota polisi Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juni 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah seorang kuasa hukum Ravio, Oky Wiratama, mengatakan terdapat kejanggalan dalam upaya penangkapan terhadap kliennya pada 22 April 2020.
“Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio, yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya,” kata Oky.
Baca Juga
Kejanggalan selanjutnya, menurut tim kuasa hukum, adalah Polda metro Jaya tak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu dan langsung menangkap Ravio. Mereka juga menduga polisi tak melakukan gelar perkara sebelum penangkapan.
“Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara, dan setelahnya barulah dapat dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dia menduga polisi juga tak memberikan akses bantuan hukum lantaran Ravio Patra langsung diperiksa sebagai tersangka. Padahal, Oky mengatakan Ravio telah meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang dia pilih. Namun, keesokan hari, status Ravio yang mulanya tersangka berubah menjadi saksi.
Selain itu, kata Oky, sejak penangkapan hingga hari ini, Ravio dan keluarganya tak menerima surat tebusan perintah penangkapan.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 yang mengharuskan penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari tiga hari,” tutur Oky.
Sebelumnya, polisi menangkap Ravio Patra karena dituding telah menebar pesan provokatif yang diduga berasal dari nomor telepon selulernya. Sekelompok orang tak berseragam, kata Oky, pada malam penangkapan tak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah atas tindakannya.
Sesaat sebelum ditangkap, Ravio mengalami kesulitan untuk mengakses akun percakapan WhatsApp.
Selain penangkapan yang tidak sah, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat. Mereka juga mempersoalkan penyitaan terhadap barang-barang Ravio yang tidak relevan dengan perkara yang dituduhkan.