Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

29 Taman Nasional Akan Dibuka Secara Bertahap Hingga Juli 2020

Gugus Tugas memberi izin untuk membuka kembali sektor pariwisata alam secara bertahap di tengah upaya adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.
Taman Nasional Baluran di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur./Bisnis.com-Tim Peliput Mudik Jawa-Bali
Taman Nasional Baluran di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur./Bisnis.com-Tim Peliput Mudik Jawa-Bali

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan terdapat 29 taman nasional dan wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka kembali di tengah upaya untuk mendorong roda perekonomian di tengah masyarakat.

“Dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan pertengah Juli. Setelah itu, kita akan cek kembali beberapa lokasi lain yang juga bisa dibuka secara bertahap,” kata Siti saat memberi keterangan di Badan Nasional Penanggulganan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (22/6/2020).

Siti memerinci sejumlah lokasi yang dapat dibuka secara bertahap ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pemangku kawasan konservasi yang selama ini kami tekankan mendukung kegiatan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberi izin untuk membuka kembali sektor pariwisata alam secara bertahap di tengah upaya adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan izin tersebut hanya diberikan kepada kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten atau kota yang berada di zona hijau dan kuning.

“Kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk melakukan aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat resiko Covid-19 yang paling ringan,” kata Doni saat memberi keterangan di BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Kawasan pariwisata alam itu, menurut Doni, meliputi wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka marga satwa, dan geopark.

Doni menambahkan bahwa pariwisata alam non-kawasan konservasi terdiri dari kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper