Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Selain Indonesia, 45 Negara Lain Gelar Pemilu Pada Masa Pandemi

Bawaslu menyatakan seluruh negara memiliki tata cara masing-masing untuk diterapkan dalam proses Pemilu selama pandemi Covid-19.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 19 Juni 2020  |  16:11 WIB
Selain Indonesia, 45 Negara Lain Gelar Pemilu Pada Masa Pandemi
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6) - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia bukan satu-satunya negara yang menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) di masa pandemi Covid-19. Sedikitnya ada 45 negara lain yang menggelar pemilihan pada tahun ini.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Siregar mengatakan 54 negara di dunia sempat melakukan proses pemilihan baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif hingga gubernur pada tahun ini.

“Dari jumlah tersebut, 45 negara telah sepakat melakukan pemilihannya,” kata Fritz saat konferensi virtual, Jumat, (19/6/2020).

Dia menyebutkan beberapa negara yang menggelar Pemilu antara lain adalah Prancis, Polandia, Israel, Amerika Serikat, hingga Bangladesh. Seluruh negara memiliki tata cara masing-masing untuk diterapkan selama pandemi.

Sejumlah protokol pemilihan yang diterapkan seperti penerapan protokol standar penanganan Covid-19, pemilihan melalui kantor pos atau elektronik.

Selain itu, ada juga yang melaksanakan proses pemilihan dengan menggunakan teknologi termasuk penghitungan suara. Adapula, negara yang membuat tempat pemungutan suara khusus bagi kelompok usia berisiko 60 tahun ke atas.

“Ada juga yang memberikan kesempatan memilih dari rumah atau rumah sakit bagi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan,” jelasnya.

Sementara itu, penyelenggara pemilu sepakat untuk menerapkan protokol Covid-19 untuk pemilihan langsung di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

“Dasar utama sebagai prasyarat melaksanakan Pilkada 2020 adalah seluruh pelaksana tugas baik KPU, Bawaslu, DKPP, Polisi, TNI, Binmas semua harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemilu bawaslu Virus Corona Pilkada 2020
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top