Kabar24.com, JAKARTA — Seorang mantan investigator lembaga kuat Orde Baru, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib, memperkarakan norma penghentian penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.
Penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi tersebut berbunyi, ‘Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.’
Abdussalam, pensiunan Polri yang pernah bekerja sebagai penyidik atau investigator Kopkamtib (1977—1978), menilai Pasal 109 ayat (2) KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Dia mengklaim bahwa salah satu perkaranya di Polda Metro Jaya dihentikan tidak sesuai dengan prosedur.
Tindakan penyidik mendapatkan legitimasi setelah permohonan praperadilan Abdussalam dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tempat pengaduan terakhir Abdussalam untuk mendapatkan keadilan.
“Bila permohonan tidak dikabulkan maka pemohon tidak mendapatkan jaminan konstitusi,” kata Abdussalam dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Abdussalam mendalikan Pasal 109 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan jaminan konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil, perlindungan harkat dan martabat, serta bebas dari diskriminatif. Dalam petitumnya pemohon meminta norma tersebut dicabut, tetapi dalam argumentasi hukumnya menyarankan agar materi tersebut diganti dengan frasa ‘penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum’.
“Pasal 109 ayat (2) KUHAP harus memberikan perlindungan hukum kepada pemohon selaku pelapor,” ujar Abdussalam.