Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP Donny Gahral Adian menyatakan bahwa penyerangan Bintang Emon di dunia maya oleh para buzzer tidak ada korelasi dengan pemerintah.
Dia pun menegaskan bahwa dalam hal ini pemerintah menghormati hak untuk berpendapat di ruang publik.
“Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang dihalangi atau dibatasi, jadi buzzer itu saya kira kalau ternyata mereka terbukti ada pelanggaran hukum ya silakan diproses saja. Pemerintah tidak ada sangkut-pautnya dengan buzzer yang dituduhkan itu,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Donny pun meminta semua pihak yang keberatan dengan ulah para buzzer untuk melapor kepada pihak kepolisian. Dia memastikan pemerintah tak akan melindungi para pemilik akun penyerang tersebut.
"Pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa," kata Donny.
Seperti diketahui, sebuah video statement dari Bintang Emon mendadak viral karena mengkritisi vonis terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca Juga
Jaksa penuntut umum perkara penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan dua terdakwa penyerangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersalah dalam kasus penyiraman air keras. Namun, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa 1 tahun dari tutuntan maksimal 12 tahun penjara
Jaksa menyebut salah satu pertimbangan meringankan ialah para pelaku tidak sengaja menyiram air keras ke mata kiri Novel Baswedan. Alasan jaksa ini pun menjadi bahan kritik Bintang Emon.
Selanjutnya, akun-akun anonim yang disinyalir sebagai buzzer berulang kali mencuitkan sejumlah narasi yang menyebut Bintang Emon sebagai pemakai narkotika berjenis sabu. Bintang Emon pun menjawab serangan itu dengan mengunggah foto hasil tes narkotika yang menyatakan dirinya negatif.