Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siang Ini Eks-Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Tuntutan

Eks-Menpora Imam Nahrawi hari ini menjadi sidang pembacaan tuntutan melalui video konferensi.
Imam Nahrawi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Imam Nahrawi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diagendakan melaksanakan sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Kemenpora dan KONI.

Eks-Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan duduk di kursi terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Sidang kasus penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar melibatkan sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Rencana siang ini akan dibacakan surat tuntutan untuk terdakwa Imam Nahrawi," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Namun Imam Nahrowi tidak akan hadir di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan melalui fasilitas video conference dari Gedung KPK.

"Terdakwa tidak bisa dibawa ke pengadilan karena ada protokol pencegahan Covid-19 untuk tahanan," tambah Budhi.

Sementara itu JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum akan berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam dalam perkara ini didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Imam disebut bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.

Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

Dalam rapat verifikasi Kemenpora disepakati dana hibah yang akan diberikan ke KONI sejumlah Rp17,971 miliar.

Disebutkan bahwa Ulum menulis rincian penerima "fee" di tisu lalu Ending memerintahkan Sekretaris bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengetik daftar rincian para penerima tersebut.

Namun fee bagian Imam Nahrawi dan Ulum belum sempat diserahkan Ending dan Johnny. Pada 18 Desember 2018 Ending dan Johnny diamankan petugas KPK karena telah memberikan jatah fee kepada Mulyana sejumlah Rp100 juta dan 1 ponsel Samsung Galaxy Note 9, dan kepada Adhi Purnomo serta Eko Triyanta sejumlah Rp215 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Ulum bersama-sama Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum telah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper