Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara program kartu prakerja.
Hasilnya, KPPU sejauh ini tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program kartu prakerja.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak terkait dengan program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPPU yang telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan sebelumnya, KPPU menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program prakerja tersebut, yakni pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan, antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan.
“Dalam proses advokasi, KPPU telah meminta keterangan atau informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program,” terangnya, Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik Manajemen Pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti meninjau kontrak kerja sama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain.
Baca Juga
Selain itu, manajemen tersebut juga melakukan peninjauan dan persetujuan atas besaran komisi jasa. Tidak hanya itu, peninjauan juga dilakukan terhadap pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.
Selanjutnya, kata dia, pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital.
KPPU, kata Guntur, mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan di kemudian hari yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.