Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Singgung BPK dan Kejagung, Asisten Imam Nahrawi Mengaku Khilaf

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sempat menyinggung-nyinggung nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Togarisman terkait kasus dana hibah KONI.
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kedua kiri) mendengarkan kesaksian dari Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) pada sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kedua kiri) mendengarkan kesaksian dari Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) pada sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sempat menyinggung-nyinggung nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Togarisman terkait kasus dana hibah KONI.

Hanya saja, Ulum tiba-tiba saja mengaku khilaf dalam menyeret nama-nama tersebut diduga turut menikmati uang rasuah dana hibah dalam persidangan yang sebelumnya. Hal itu diungkapkan Ulum saat membacakan pleidoi pada Selasa (9/6/2020) malam.

Ketika dikonfirmasi, tim penasihat hukum membenarkan bahwa kliennya mengaku khilaf. La Radi Eno, penasihat hukum Miftahul Ulum, mengatakan bahwa kliennya tersebut meminta maaf kepada sejumlah pihak di persidangan termasuk Adi Togarisman dan Achsanul Qosasi.

"Yang saya dengar dalam persidangan di saat klien saya membaca pledoi pribadinya adalah menyampaikan maaf kepada banyak orang termasuk nama-nama yang disampaikan di atas," kata Radi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Selain meminta maaf, Ulum juga memohon supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan secara adil. Ulum mengaku siap menerima putusan itu dengan ikhlas. 

Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebutkan anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper