Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Pembatalan Ibadah Haji, 58 Jemaah Tarik Setoran Pelunasan

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji secara tertulis dengan beberapa syarat.
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 58 jemaah haji mengajukan pengembalian dana pelunasan haji. Hal ini dilakukan setelah pekan lalu Kementerian Agama membatalkan ibadah haji 2020.

Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Pembatalan ini diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji [BPKH] untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten kota dengan menyertakan melengkapi beberapa syarat.

Syarat pengajuan yaitu, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dengan perlihatkan berkas aslinya, fotokopi KTP dengan memperlihatkan aslinya dan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, dilanjutkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta BPKH, hingga proses transfer oleh Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelasnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menerangkan bahwa 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS yaitu Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper