Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pemerintah perlu menjamin pengembalian uang pelunasan jemaah calon haji yang tidak jadi berangkat tahun ini dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul Keputusan Menteri Agama terkait pembatalan haji tahun 2020, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, penetapan proses pengembalian ongkos biaya haji tersebut perlu dilakukan dengan menjadikan Kantor Wilayah/Kanwil Kemenag di daerah sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang butuh keterangan.
Selain itu, ujarnya, jemaah calon haji yang dibatalkan keberangkatannya perlu diprioritaskan untuk didaftarkan sebagai jemaah calon haji tahun depan atau 1442 hijriyah.
“Saya juga mendorong pemerintah melibatkan ulama, tokoh agama, ataupun ormas keagamaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kepada jemaah calon haji yang batal berangkat tahun 2020 ini,” katanya.
Dengan demikian semua pihak dapat memaklumi keadaan di situasi pandemi seperti saat ini.
Pada bagian lain Bamsoet juga mengajak seluruh umat Islam, khususnya yang sudah terdaftar sebagai jemaah calon haji tahun tahun ini untuk menerima dan mendukung keputusan Menag tersebut, karena pemerintah harus mengutamakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Alasannya, sebagian besar usia jemaah calon haji dari Indonesia berusia di atas 50 tahun yang rentan terpapar Covid-19.
Menurutnya, pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemberangkatan haji ke depannya apabila situasi sudah aman dan memungkinkan agar tidak terjadi antrean panjang daftar jemaah calon haji dengan mengembalikan secara utuh ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan demikian, persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah dapat dilakukan dengan lebih maksimal, katanya.