Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Jiwasraya Penuh Sesak, Dakwaan Benny Tjokro Tak Dibacakan

Sidang perdana kasus PT Jiwasraya disesaki pengunjung. Akibatnya hakim pun harus mengatur jumlah jaksa dan pengacara yang bisa masuk ruang sidang.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020)./Antara-Desca Lidya Natalia
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta disesaki pengunjung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menempatkan enam orang di kursi terdakwa. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Terdakwa lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menunjuk 50 Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan. Dari 50 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan, hari ini hadir 25 JPU berseragam Kejaksaan Agung.

Sidang Kasus Jiwasraya Penuh Sesak, Dakwaan Benny Tjokro Tak Dibacakan

Suasa sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berlangsung hari ini, Rabu (3/6/2020)./Bisnis-Setyo Aji

Sementara itu, enam terdakwa juga mempunyai penasihat hukumnya masing-masing.

Sidang yang dihadiri 7 anggota majelis hakim dan sejumlah wartawan ini pun menjadi terasa sesak pengunjung.

Akibatnya, protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu sama lain pun jadi terabaikan.

Majelis hakim pun menegur pengunjung sidang agar memperhatikan protokol kesehatan.

"Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim pun sempat meminta pihak yang tidak berkepentingan meninggalkan persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

"Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan," tambah Rosmina dengan nada tinggi.

Hakim pun meminta agar tidak semua JPU masuk ke dalam ruang sidang. Sedangkan masing-masing terdakwa hanya diwakili satu orang penasihat hukum karena keterbatasan kursi.

Setelah 50 menit berlalu, pembacaan dakwaan belum juga dilakukan. Hakim masih harus menertibkan pengunjung sidang dan memeriksa identitas terdakwa dan para penasihat hukumnya.

Rencananya JPU hanya membaca satu dakwaan yang mewakili keenam dakwaan.

"Ada 202 halaman surat dakwaan dan kami hanya akan membacakan dakwaan Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa. Heru Hidayat dan Benny Tjokro ada TPPU sedangkan 4 lain tipikor," kata JPU KMS Roni.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.

Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.

Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.

Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper