Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif di Gedung Merah Putih KPK

Setelah melakukan pencarian cukup lama, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ilustrasi-Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah melakukan pencarian cukup lama, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Plt. Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan saat ini keduanya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan. Tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selain mengamankan dua tersangka dan satu saksi, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di MA, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) selaku swasta atau menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.

Nurhadi bersama dua tersangka tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.

Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap ketiga tersangka, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, sampai Bogor.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper