Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia pun mengapresiasi tim yang sudah bekerja keras untuk memburu Nurhadi.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020) dini hari.
Sebelumnya, selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semuanya ditolak.
Baca Juga
Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.