Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangesel) mewajibkan masyarakat yang masuk atau keluar dari wilayahnya mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
Surat izin ini merupakan dampak lanjutan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan yang diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
Dilansir dari laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/, Selasa (2/6/2020), SKIM Tangsel diberikan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya diberikan izin untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
“Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk atau keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal,” ulas laman Simponie.
Meski mewajibkan SIKM, ditegaskan bawah masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek dan berpergian di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Baca Juga
Sedangkan sektor usaha yang diizinkan bepergian dan beroperasi selama masa PSBB adalah bidang kesehatan, bahan pangan makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi dan informatika, serta keuangan.
Bidang lainnya yakni, terkait logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Langkah untuk mengurus SKIM Tangsel, dilakukan dengan cara
- Buka situs www.simponie.tangerangselatankota.go.id
- Klik tombol “Urus SIKM”
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen.
Dalam pengurusan surat izin keluar masuk Tangerang Selatan ini maka masyarakat harus membuat surat pengantar dari RT dan RW yang formatnya sudah disediakan. Lainnya dibutuhkan surat pernyatan sehat di atas materai, selain itu dibutuhkan surat dukungan seperti surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.