Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Corona, JK: Salat Jumat Dua Gelombang Sesuai Fatwa MUI DKI

Dalam kondisi darurat Covid-19, Dewan Masjid Indonesia mengusulkan agar pelaksanaan salat Jumat dilakukan dua gelombang.
Jusuf Kalla, Ketua Palang Merah Indonesia, menunjukkan sertifikat penghargaan setelah menerima simbolisasi donasi berupa 9.000 unit masker N-95 dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), Kamis (14/5/2020) - dok.MITSUBISHI
Jusuf Kalla, Ketua Palang Merah Indonesia, menunjukkan sertifikat penghargaan setelah menerima simbolisasi donasi berupa 9.000 unit masker N-95 dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), Kamis (14/5/2020) - dok.MITSUBISHI

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan agar pelaksanaan salat Jumat dilaksanakan dalam dua gelombang. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi darurat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan imbauan terkait penyelenggaraan salat Jumat secara bergelombang dalam beberapa sif diterbitkan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada 2001.

"Kami (DMI) menganjurkan untuk salat Jumat dua kali atau dua gelombang atau dua sif itu sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat itu kalau di industri; nah kalau (fatwa MUI DKI) ini karena kekurangan tempat, jadi boleh," kata JK, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Imbauan tentang pelaksanaan salat Jumat bergelombang tersebut, imbuhnya, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi Covid-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI Pusat, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.

"Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat; kalau darurat, itu boleh," ujarnya.

JK menjelaskan pelaksanaan salat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter, sehingga masjid hanya bisa menampung 40 persen dari kapasitas biasanya.

"Kenapa satu meter. Karena virus ini menular lewat droplet, dari batuk, dari bersin, makanya jaraknya itu maksimal satu meter sampai ke orang lain. Karena kita pakai masker, otomatis droplet itu tertahan. Jadi selama pakai masker, maka itu cukup satu meter, ya disamping tadi kalau memang tidak bisa muat, sehingga terpaksa mesti dua sif ya silakan dua sif," ujarnya lagi.

Sementara itu dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan bahwa salat Jumat boleh dilaksanakan dua sif dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu Zuhur.

Semua pelaksanaan salat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan I'adah salat Zuhur, demikian bunyi putusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan salat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat non-stop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan salat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, demikian isi Fatwa MUI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper