Bisnis.com, JAKARTA - Para pengemudi ojek online atau ojol menyebut polemik keputusan Menteri Dalam Negeri yang melarang aktivitas ojol mengangkut penumpang sudah selesai. Hal itu ditegaskan seiring adanya revisi keputusan menteri.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan Kemendagri sudah melakukan verifikasi, merevisi keputusan menteri yang menjadi polemik itu.
"Jadi tidak lagi menyangkut ojek online karena sudah klarifikasi. Kami ojol Garda indonesia apresiasi respons cepat dan tanggap mendagri mengklarifikasi adanya pasal ditangguhkannya ojol beroperasi saat new normal," paparnya, Selasa (2/5/2020).
Menteri Dalam Negeri merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.
"Jadi kita lihat bahwa yang sudah dilakikan kemendagri sudah tepat. Kami sudah siapkan protokol kesehatan, basic personal hygiene, penumpang bawa helm sendiri dan pakai sarung tangan," jelas Igun mengomentari revisi keputusan tersebut.
Igun mejelaskan bahwa ojol pun tengah bersiap membuat partisi pembatas driver dan penumpang sehingga tidak terjadi sentuhan langsung antara keduanya.
Baca Juga
"Sekarang sudah clear, ASN juga boleh menggunakan ojol pakai standar kesehatan kemendagri," papar Igun.
Sebelumnya para driver ojol ini mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara jika mereka masih dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang selama penerapan new normal.
Larangan membawa penumpang berlaku bagi ojol selama penerapan pengaturan sosial berskala besar atau PSBB.