Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drivel Ojol Sambut Revisi Keputusan Mendagri, Demo di Istana Batal?

"Jadi tidak lagi menyangkut ojek online karena sudah klarifikasi. Kami ojol Garda indonesia apresiasi respons cepat dan tanggap mendagri mengklarifikasi adanya pasal ditangguhkannya ojol beroperasi saat new normal," paparnya.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengemudi ojek online atau ojol menyebut polemik keputusan Menteri Dalam Negeri yang melarang aktivitas ojol mengangkut penumpang sudah selesai. Hal itu ditegaskan seiring  adanya revisi keputusan menteri.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan Kemendagri sudah melakukan verifikasi, merevisi keputusan menteri yang menjadi polemik itu.

"Jadi tidak lagi menyangkut ojek online karena sudah klarifikasi. Kami ojol Garda indonesia apresiasi respons cepat dan tanggap mendagri mengklarifikasi adanya pasal ditangguhkannya ojol beroperasi saat new normal," paparnya, Selasa (2/5/2020).

Menteri Dalam Negeri merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.

"Jadi kita lihat bahwa yang sudah dilakikan kemendagri sudah tepat. Kami sudah siapkan protokol kesehatan, basic personal hygiene, penumpang bawa helm sendiri dan pakai sarung tangan," jelas Igun mengomentari revisi keputusan tersebut.

Igun mejelaskan bahwa ojol pun tengah bersiap membuat partisi pembatas driver dan penumpang sehingga tidak terjadi sentuhan langsung antara keduanya.

"Sekarang sudah clear, ASN juga boleh menggunakan ojol pakai standar kesehatan kemendagri," papar Igun.

Sebelumnya para driver ojol ini mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara jika mereka masih dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang selama penerapan new normal.

Larangan membawa penumpang berlaku bagi ojol selama penerapan pengaturan sosial berskala besar atau PSBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper