Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diprotes Ojol, Kemendagri Revisi Aturan New Normal PNS

Kemendagri menyebutkan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam pengaturan transportasi sehingga melakukan revisi aturan.
Presiden Joko Widodo memantau persiapan menghadapi new normal di Sumarecon Mall Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020)./Instagram@jokowi
Presiden Joko Widodo memantau persiapan menghadapi new normal di Sumarecon Mall Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020)./Instagram@jokowi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan pedoman tatanan baru atau new normal bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah diprotes para pengemudi ojek online. Para pengemudi ojek online menilai aturan dari Kemendagri sebagai larangan menggunakan transportasi berbasis aplikasi. 

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan sejatinya aturan ini merupakan panduan bagi ASN agar berhati-hati dalam menggunakan transportasi umum, termasuk transportasi online seperti ojek.

Untuk itu, untuk mencegah tafsir ganda pihaknya telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Makanya daripada dimultitafsirkan oleh publik secara luas, atas saran dan petunjuk arahan bapak Mendagri [Tito Karnavian] kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujar Hudori dalam siaran pers, Minggu (31/5/2020).

Sebelum dilakukan revisi, aturan ini mengesankan bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.

“Poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri. Dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional,” katanya.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online tidak resah. Dia berharap ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper