Bisnis.com, JAKARTA - Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin serius memulai transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke arah protokol new normal.
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan bahwa syarat ini merupakan saran WHO dan telah tercantum di SK Menteri Dalam Negeri.
"Yang perlu digarisbawahi, ini masih umum. Setiap daerah punya kemampuan dan karakteristik tersendiri dalam menentukan kesanggupan memenuhi standar," ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).
Pertama, penularan Covid-19 di wilayah setempat harus sudah terkendali dan terisolasi.
Menurut Miko, perhatian untuk syarat ini harus terfokus pada penambahan kasus harian. Idealnya, kasus yang bertambah tak lagi berada di atas angka puluhan.
Hal ini untuk memastikan kasus baru tak lagi sporadis, punya klaster yang jelas sehingga isolasi dan pelacakan kontak bisa terencana dengan pasti.
"Kalau sporadis, ada satu-dua kasus tersendiri di suatu kampung misalnya, maka pastikan yang jalan itu elemen masyarakat kecil, bupati, wali kota, camat, lurah, sampai RT/RW. Kalau sudah mengklaster, yang jalan provinsi, jangan sampai itu tersebar lagi. Kalau ini bisa dilakukan, berarti sudah memenuhi syarat," tambahnya.
Kedua, kapasitas infrastruktur kesehatan harus baik. Hal ini menyangkut surveilans, identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan orang, kemudian test cepat maupun PCR bisa dilakukan secara masif, peralatan medis dan RS yang mencukupi, serta memastikan seluruh warga punya tempat karantina.
Ketiga adalah kemampuan menekan kasus impor atau kasus yang berada dari luar daerahnya.
Baca Juga
"Harus punya upaya deteksi, pencegahan dini, hingga pengawasan yang baik," jelasnya.
Keempat, pemerintah daerah harus punya prosedur standar operasional (SOP) danckesiapan apabila suatu kasus kembali merebak di wilayah tertentu dalam daerahnya.
"Misalnya tiba-tiba di pasar atau di sekolah, ada kasus lagi, itu bagaimana menutupnya lagi, bagaimana mencegah supaya tidak menyebar lagi. Jadi dalam new normal itu baik pemerintah atau warga harus siap suatu tempat ditutup sewaktu-waktu karena kita ini akan menjalani periode ini cukup lama sampai 2021," jelasnya.
Kelima, semua sektor yang ingin dibuka kembali setelah dibatasi pada era PSBB, harus siap menjalankan protokol baru dan siap diawasi lagi apabila bersinggungan dengan kasus Covid-19 lagi.
"Untuk restoran dan cafe misalnya. Harus siap membatasi yang makan ditempat, menjaga jarak, kalau perlu tiap tempat duduk punya pembatas, punya tabir. Semua harus tetap mengawasi pemakaian masker, dan lain-lain," tambah Miko.
Keenam, harus ada sikap suportif dari masyarakat, kepastian hukum ketika menjalankan protokol new normal, membuka kanal laporan, masukan, dan aduan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman dalam masa pandemi Covid-19.