Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hadapi New Normal, Jangan Lupa Ini Panduan Bagi Para Pelaku Usaha

New normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. Tujuan adaptasi ini agar tetap produktif dan aman, dengan cara menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.
Devi Sri Mulyani
Devi Sri Mulyani - Bisnis.com 31 Mei 2020  |  10:21 WIB
Hadapi New Normal, Jangan Lupa Ini Panduan Bagi Para Pelaku Usaha
New normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. - Ilustrasi/Masker kain Aruna

Bisnis.com, JAKARTA - New normal atau kenormalan baru merupakan kebijakan yang akan diterapkan di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman Kemenkominfo, Minggu (31/5/2020), new normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian.

Tujuan adaptasi ini agar tetap produktif dan aman, dengan cara menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.

Untuk menghadapi New normal, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol-protokol kesehatan di berbagai sektor, di antaranya protokol bagi pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan.

Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsung usaha, bagi para pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan, terdapat beberapa panduan untuk menghadapi new normal.

Pertama, melakukan disinfektan di area kerja dan publik setiap 4 jam sekali, mengkampanyekan perilaku hidup sehat dan bersih, mewajibkan memakai masker bagi pekerja dan konsumen, menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, dan memasang media informasi penanganan Covid-19.

Selanjutnya, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, melakukan upaya meminimalkan kontak dengan konsumen dengan cara menggunakan pembatas dan mendorong konsumen menggunakan metode pembayaran nontunai.

"Untuk mencegah kerumunan konsumen bisa dilakukan dengan mengontrol jumlah konsumen yang masuk memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menerima layanan secara daring untuk meminimalkan pertemuan langsung, menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah, dan menerapka sistem antrean di pintu masuk," demikian diterangkan Kemenkominfo.

Masyarakat diharapkan dapat disipilin dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, ditegaskan Kemenkominfo, menjadi kunci untuk menyelematkan Indonesia dari pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pelaku usaha New Normal
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top