Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama baru saja mengeluarkan aturan penggunaan rumah ibadah selain untuk kegiatan ibadah yaitu untuk acara keagamaan seperti pernikahan. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Acara pernikahan di rumah ibadah diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Apabila rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan atau perkawinan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain adalah pertama, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Kemudian, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, Ketiga, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Perlu diperhatikan, agar pernikahan bisa dilaksanakan di rumah ibadah, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 ke Ketua Gugus Tugas Daerah.
Aturan ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.
Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.