Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malam Ini Batas Terakhir Sensus Penduduk Online, Yuk Ikut Jadi Pelaku Sejarah!

Masa pendafataran dalam Program Sensus Penduduk 2020 online akan segera berakhir dalam lima jam lagi. Pemerintah kembali mengingatkan seluruh penduduk untuk ikut ambil berpartisipasi.
Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menyampaikan pidato pembuka dalam acara Kick-Off Meeting persiapan sensus penduduk 2020, di Jakarta, Rabu (14/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menyampaikan pidato pembuka dalam acara Kick-Off Meeting persiapan sensus penduduk 2020, di Jakarta, Rabu (14/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pendafataran dalam Program Sensus Penduduk 2020 online akan segera berakhir dalam lima jam lagi. Pemerintah kembali mengingatkan seluruh penduduk untuk ikut ambil berpartisipasi.

Program Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik bersama Kementerian Dalam Negeri ini telah dibuka sejak 15 Februari dan bakal ditutup pada Jumat (29/5/2020) pukul 23.59 WIB.

“Perhelatan Sensus Penduduk Online 2020 segera berakhir. Jadilah bagian dari pelaku sejarah, karena Sensus Penduduk baru akan diadakan sepuluh tahun lagi,” begitu bunyi unggahan di akun media sosial resmi BPS, @bps_statistics, yang dikutip Bisnis, Jumat (29/5/2020).

Sensus Penduduk 2020 ini merupakan kewajiban setiap penduduk Indonesia untuk membantu mewujudkan pembangunan. Sebab, pembangunan membutuhkan data yang berkualitas.

Untuk pengisian data diri dan keluarga secara mandiri dapat dilakukan di situs sensus.bps.go.id/login.

“Partisipasi Anda jelas sangat ditunggu untuk menentukan arah masa depan bangsa. Siapa lagi kalau bukan kita yang bisa membuat bangga bangsa ini? Mari bersama luangkan waktu sejenak mumpung masih di rumah untuk mengisi data kependudukan di laman sensus.bps.go.id.”

Dikutip dari petunjuk di situsnya, pengisian ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga.

Sebelum melakukan pengisian, siapkan dulu beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

“Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol 'simpan sementara'.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper