Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional pada Rabu, 27 Mei 2020.
SE ini diterbitkan dengan memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum diperkirakan waktu berakhirnya. Adapun, isi dari SE No.6/2020 adalah sebagai berikut:
Pertama, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan dengan dasar Undang-Undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat sebagai bencana nonalam dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden No.12/2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Ketiga, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No.12/2020 tersebut maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Keempat, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana terkait dengan pandemi Covid-19.
“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (22/5/2020).
Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujarnya.