Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana terkait dengan pandemi Covid-19.
“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (22/5/2020).
Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujarnya.
Doni menuturkan status keadaan darurat itu bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut.
Pertama, dia menerangkan, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Kedua, terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada,” kata dia.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam.
Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.