Bisnis.com, JAKARTA - China mengancam akan melakukan tindakan balasan terhadap Amerika Serikat jika negara itu dihukum karena memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong yang disebut sebagai alat baru untuk mengalahkan terorisme.
Beijing berencana untuk mengesahkan undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong. Undang-undang itu melarang pengkhianatan, subversi, dan hasutan setelah berbulan-bulan protes besar yang diwarna aksi kekerasan sejak setahun terakhir.
Akan tetapi banyak warga Hong Kong, kelompok bisnis, dan negara-negara Barat khawatir proposal itu bisa menjadi pukulan mematikan bagi kebebasan warga kota itu. Ribuan warga turun ke jalan melakukan demo pada Minggu kendati ada larangan pertemuan massal yang diperkenalkan untuk memerangi virus corona.
Saat polisi membubarkan kerumunan dengan gas air mata dan meriam air, penasihat keamanan nasional Washington Robert O'Brien memperingatkan undang-undang baru itu dapat memmbuat AS menjatuhkan sanksi pada China dan mengubah status kota itu dari salah satu pusat perdagangan dunia.
Namun kementerian luar negeri China mengatakan Beijing akan bereaksi terhadap sanksi dari Washington.
"Jika AS bersikeras melukai kepentingan China, China harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk melawan dan menentang ini," kata juru bicara kementerian luar negeri Zhao Lijian kepada wartawan seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (26/5/2020).
Hong Kong menjadi titik api terbaru dalam ketegangan antara dua kekuatan ekonomi dunia yang oleh China diibaratkan sebagai "awal dari Perang Dingin baru".
Penolakan untuk memberikan demokrasi kepada warga Hong Kong oleh China telah memicu dukungan bipartisan yang jarang terjadi di Washington selama pemerintahan Trump.