Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rektor UNJ Kena OTT KPK, Forum Alumni: Kedua Kalinya Nama Kampus Tercoreng

Forum Alumni Universitas Negeri Jakarta (Forluni UNJ) mendorong kasus terciduknya Rektor UNJ terkait kasus gratifikasi menjadi momentum pengungkapan kasus korupsi di lingkup perguruan tinggi.
Universitas Negeri Jakarta/unj.com
Universitas Negeri Jakarta/unj.com

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Alumni Universitas Negeri Jakarta (Forluni UNJ) mendorong kasus terciduknya Rektor UNJ terkait kasus gratifikasi menjadi momentum pengungkapan kasus korupsi di lingkup perguruan tinggi.

Juru Bicara Forluni UNJ Ide Bagus Arief Setiawan mengungkap bahwa kasus ini membuat citra UNJ atau atau yang dahulu akrab disebut IKIP Jakarta ini kembali tercoreng untuk kedua kalinya.

Kasus gratifikasi THR yang melibatkan Rektor UNJ dan oknum pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

"Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabat Kemendikbub," ujar Ide Bagus dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Dia  mempertanyakan motif di balik gratifikasi ini kepada pejabat Kemendikbud menjelang Hari Raya Lebaran. Kasus gratifikasi ini harus ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk Kemendikbud.

"Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi," jelasnya.

Ide Bagus beserta keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ.

Tindakan gratifikasi THR oleh oknum pejabat tinggi UNJ jelas melanggar UU No.31/1999 jo UU No 20/2001 Pasal 12B ayat (1), berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Forluni UNJ pun mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor dan jajarannya apabila ada bukti keterlibatan dan bersalah dalam kasus ini. Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru.

"Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga Pendidikan yang seharunya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter," ujar Ide Bagus yang merupakan alumni Sejarah UNJ ini.

Untuk itu,dia  mengusulkan perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya, UNJ memiliki Satuan Pengawas Internal yang bekerja independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran.

Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus memperbaiki pola pemilihan Rektor perguruan tinggi untuk melihat integritas dan rekam jejaknya sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper