Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, pada hari Rabu (20/5/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan akan mendukung penuh proses penengakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas Nadiem, di Jakarta, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Nadiem menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” tutur Nadiem.
“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Rektor UNJ Komarudin ditangkap KPK dan Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020).
Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.
THR rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.
Dwi kemudian membawa sebagian dari uang itu, Rp37 juta ke kantor Kemendikbud.
Adapun jatah hadiah Lebaran itu dialokasikan untuk pejabat dan staf Kemendikbud dengan perincian sebagai berikut:
1. Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta
2. Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta
3. Staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta
Terkait OTT KPK, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) dilakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.