Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK OTT Rektor UNJ, Limpahkan Kasus ke Polisi

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin meminta pimpinan fakultas dalam lingkungan Universitas Negeri Jakarta mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta untuk diserahkan kepada pejabat di Kemendikbud.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA  - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) pada Rabu, 20 Mei 2020. Penangkapan terkait upaya suap atas nama pemberian Tunjangan Hari Raya  

“Benar, KPK bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020 seperti dilansir Tempo.

Operasi dilakukan setelah terdapat informasi awal dari Inspektorat Kemendikbud mengenai rencana penyerahan uang dari rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

KRONOLOGIS REKTOR UNJ DITANGKAP KPK

Karyoto menyebutkan kronologis penangkapan Rektor UNJ dimulai dari 13 Mei lalu dimana Komarudin meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.

Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK menyatakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid 19,” kata dia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper