Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kesehatan Rp25 Triliun tanpa Detail Juknis, Menkes akan Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Kesehatan guna mendapatkan penjelasan mengenai roadmap (peta jalan) kesehatan, terkait penyaluran dana Rp25 triliuan ke daerah tanpa diikuti petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Kesehatan guna mendapatkan penjelasan mengenai roadmap (peta jalan) kesehatan, terkait penyaluran dana Rp25 triliuan ke daerah tanpa diikuti petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

KPK menyatakan menaruh perhatian besar kepada Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

“Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko,” katanya, Kamis (21/5/2020).

Selain itu, Pahala mengatakan bahwa KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan.

“Salah satunya terkait e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gakeslab Sugihadi menjelaskan, tujuan dibuatnya pelatihan kode etik ini antara lain agar sesama anggota asosiasi dan pengusaha alkes yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas, mematuhinya.

“Bagaimana kita berinteraksi dengan pelanggan kita secara bertanggung jawab, transparan dan antara sesama pengusaha bersaing secara adil. Kita harapkan dengan kode etik yang sudah kita miliki ini menjadikan kita pengusaha yang berintegritas dan bertanggung jawab,” Kata Sugihadi.

Sugihadi menambahkan, bahwa sebagai rujukan pencegahan korupsi, anggota Gakeslab Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permenkes 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pelatihan tentang kode etik ini diselenggarakan oleh Gakeslab selama 2 hari, pada Selasa - Rabu, 19-20 Mei 2020 secara daring melalui video telekonferensi zoom webinar. Pelatihan diikuti oleh sekitar 150 orang pengusaha anggota Gakeslab seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper