Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akibat Covid-19, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Kembali Diperpanjang

Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan ini guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY).

Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY Maruarar Siahaan mengatakan, pandemi Covid-19 berpengaruh pada kelancaran proses pendaftaran. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi hambatan peserta yang yang harus mengurus dokumen persyaratan.

“Hambatan itu, misalnya, banyak kelengkapan surat-surat yang disyaratkan sulit diperoleh karena lembaga dan kantor yang mengurus itu sedang fokus pandemi,  seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK], Surat Keterangan Kesehatan, dan sebagainya,” katanya dikutip dari laman Setneg, Kamis (21/5/2020).

Dia menyebut, apabila kondisi ini terus berlanjut maka tes tertulis dan profile test akan dilakukan secara daring. Selain itu, Pansel akan melakukan tes lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Seperti pada profile test, di dalamnya terdapat indikator-indikator tertentu yang penilaiannya membutuhkan kehadiran peserta. Pansel berharap dapat menemukan calon yang memiliki kompetensi dari sudut KY, menguasai pengetahuan Hukum Acara dan etik-etik hakim yang mampu berperan sebagai Anggota KY.

Adapun, Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial dilakukan mengingat masa jabatan Anggota KY akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya, masa perpanjangan berjalan 23 April sampai 15 Mei 2020. Namun, jumlah pendaftar yang melamar melalui website Kemensetneg www.setneg.go.id  belum juga memenuhi kuota yang ditargetkan oleh Pansel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper