Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyusunan Undang-Undang: Salah Ketik Bisa Berujung Penjara

Masyarakat awam tentu tidak paham bahwa kesalahan pengetikan dalam penyusunan undang-undang bisa berujung penjara.
Masyarakat awam tentu tidak paham bahwa kesalahan pengetikan dalam penyusunan undang-undang bisa berujung penjara./Ilustrasi-Dok. Istimewa
Masyarakat awam tentu tidak paham bahwa kesalahan pengetikan dalam penyusunan undang-undang bisa berujung penjara./Ilustrasi-Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat awam tentu tidak paham bahwa kesalahan pengetikan dalam penyusunan undang-undang bisa berujung penjara.

Padahal, kemungkinan itu bisa saja terjadi, jika ada niat untuk berbuat kejahatan atau mens rea dari oknum yang sengaja membuat bunyi dalam undang-undang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Untuk mencegah hal itu benar-benar terjadi, terdapat sejumlah prosedur agar penulisan undang-undang dilakukan secara benar dan akurat.

Soal salah ketik undang-undang menjadi salah satu bahasan dalam diskusi antara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kegiatan Bimtek Online Proses dan Bimbingan Penyusunan Undang-Undang (Legislative Drafting) Bagi Profesional dan Dosen, yang berlangsung pada Senin (18/5/2020).

Azis menjelaskan salah ketik Undang-Undang (UU) dapat dijadikan delik pidana apabila ditemukan unsur mens rea untuk membuat bias suatu naskah perundang-undangan tersebut.

"Apakah salah ketik ini ada unsur mens rea-nya atau tidak? Kalau ada unsur mens rea-nya, tujuan dalam hal membuat itu menjadi bias, membuat itu menjadi tidak terarah dan tidak transparan, maka niat mens rea-nya itu dapat dijadikan delik dalam dugaan suatu unsur tindak pidana," ujar Azis saat menjadi narasumber kegiatan tersebut.

Azis mengatakan sikap batin (mens rea) ini yang menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban dari si pelaku pengubah naskah UU.

Dalam setiap pembahasan dan pembuatan Undang-Undang ada yang disebut catatan pikiran (mindes nota), notulensi, dan ada pula rekaman yang bisa dilihat kembali apabila suatu waktu dibutuhkan.

"Batuknya orang, bersinnya orang, itu ada rekaman. Jadi salah ketiknya itu apakah disengaja, atau berdasarkan normatif, atau karena kekhilafan (human error) si pengetik itu? Nah, itu harus dilihat," ujar Azis.

Azis menambahkan, kalau misalnya catatan mindes nota sudah benar, sehingga salah ketik itu kemudian diduga karena human error dari si pengetik naskah, dugaan itu pun masih bisa dicek lagi menggunakan rekaman.

"Apakah pada saat itu dia kurang tidur, apakah pada saat itu dia mimpinya lagi enggak benar sehingga ngetiknya enggak benar, tapi pengecekannya bisa dilakukan dilihat dari rekaman," kata Azis.

Azis mengatakan sepanjang pengetik naskah UU tersebut tidak melakukan pembiasan penafsiran dari UU itu, maka pengecekan kesalahan dapat dilihat saja dari notulensi dan mindes nota pada saat pembahasan dan pembuatan UU.

Sebelumnya, Azis ditanya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Fadly Ikhsan perihal salah ketik naskah UU KPK baru yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatanganinya.

Pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR untuk direvisi.

"Apakah itu bisa dimaafkan Pak Azis? Kalau salah ketik seperti itu, saya kok khawatir akan menjadi modus pemaaf kita gara-gara 'oh salah ketik, tenang saja besok diperbaiki', dan lain-lain," ujar Ikhsan.

Ikhsan kemudian menanyakan apakah Pimpinan DPR tidak membuat suatu mekanisme supaya kalau terjadi lagi salah ketik, masyarakat bisa melihat sistematika persoalan secara baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper