Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil dan memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.
Rencananya, Miftahul Ulum akan diperiksa serta dimintai keterangan terkait pernyataannya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ihwal dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar hari ini Selasa (19/5/2020) pukul 10.00 WIB.
"Iya, yang bersangkutan akan dipanggil dan hari ini Selasa, 19 Mei 2020 diklarifikasi soal pernyataan di Pengadilan Tipikor itu," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menyelidiki dugaan suap sebesar Rp7 miliar tersebut sudah mendapatkan izin dari Lapas Sukamiskin untuk membawa dan meminta keterangan dari Miftahul Ulum terkait pernyataan Ulum tentang dugaan suap eks JAMPidsus Adi Toegarisman.
"Kami sudah dapatkan izin dari Pengadilan. Jadi hari ini yang bersangkutan akan dipanggil dan diklarifikasi keterangannya," katanya.
Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebut anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga
Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar. Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.