Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Mantan JAMPidsus, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Imam Nahrawi  

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil dan memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil dan memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.

Rencananya, Miftahul Ulum akan diperiksa serta dimintai keterangan terkait pernyataannya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ihwal dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar hari ini Selasa (19/5/2020) pukul 10.00 WIB.

"Iya, yang bersangkutan akan dipanggil dan hari ini Selasa, 19 Mei 2020 diklarifikasi soal pernyataan di Pengadilan Tipikor itu," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menyelidiki dugaan suap sebesar Rp7 miliar tersebut sudah mendapatkan izin dari Lapas Sukamiskin untuk membawa dan meminta keterangan dari Miftahul Ulum terkait pernyataan Ulum tentang dugaan suap eks JAMPidsus Adi Toegarisman.

"Kami sudah dapatkan izin dari Pengadilan. Jadi hari ini yang bersangkutan akan dipanggil dan diklarifikasi keterangannya," katanya.

Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebut anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar. Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper