Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat kembali menangkap dan membawa narapidana Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Lapas Gunung Sindur setelah dibebaskan melalui Program Asimilasi Kemenkumham pada Minggu (17/5/2020).
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya kembali ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga telah melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham.
Aziz menyebutkan salah satu komitmen asimilasi itu adalah larangan Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk berceramah dan menyinggung penguasa lagi setelah dibebaskan. Namun, setelah dibebaskan pada Minggu (17/5/2020), Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali berceramah.
"Alasan klien saya ditangkap lagi karena dari pihak Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan melanggar komitmen asimilasi yaitu jangan berceramah dan menyinggung penguasa,"tuturnya kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa kliennya ditangkap Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.
"Ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada Selasa 9 Juli 2019 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Atas perbuatannya, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 tahun penjara.