Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara dugaan tindak pidana suap mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa perkara dugaan tindak pidana suap itu terungkap setelah asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum memberi kesaksian di pengadilan bahwa ada dugaan tindak pidana suap terhadap Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar agar kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI dan Kemenpora tidak dilanjutkan penyidikannya.
"Sudah, kami sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pernyataan itu ya, memang terkait kasus KONI kan katanya," tuturnya, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebut anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.
Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.
Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.