Bisnis.com, JAKARTA - Bahar Smith terancam dicabut program asimilasinya gara-gara langsung menggelar pesta syukuran dan ceramah di pondok pesantrennya, begitu dibebaskan pada Sabtu(16/5/2020) lalu.
Pantauan Bisnis dari Youtube terlihat bahwa selain berceramah, Kepulangan Bahar Smith juga mengundang protes sejumlah netizen karena mengerahkan massa saat menuju Tajul Alawiyyin yang diasuhnya di desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Bahkan, sesampainya di pondok pesantren itu, Bahar Smith juga menggelar syukuran dengan musik Zapin dengan melanggar kententuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan oleh Pemkab Bogor, karena melibatkan banyak orang. Simak video prosesi syukuran itu dari Youtube KPM TV di atas.
Pakaian dan atribut yang dikenakan Bahar Smith masih sama dengan yang dia kenakan saat pulang dari tahanan dan membuat pernyataan resmi, yaitu mengekan baret merah ala Kopasus dan berjubah hitam, seperti video Youtube KPM TV berikut ini.
Dari Bandung, Kantor berita Atara melaporkan reaksi Abdul Aris, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengeni ulah Bahar Smith itu. Dia mengingatkan bahwa Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan.
Dia menilai ceramah tersebut Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka mengundang massa, sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris, seperti dilaporkan Antara hari ini Senin (18/5/2020).
Dia menambahkan bahwa petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.
Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.
"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.
Sebelumnya, Bahar Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).