Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tangani 103 Kasus Hoaks Terkait Covid-19

Hingga 14 Mei 2020 Polri menangani 103 perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia.
Ilustrasi-Poster Bersama Lawan Corona_Stop Hoax. Polri tengah menangani 103 perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Jumlah tersebut merupakan data hingga 14 Mei 2020 dari seluruh kasus hoaks terkait Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi-Poster Bersama Lawan Corona_Stop Hoax. Polri tengah menangani 103 perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Jumlah tersebut merupakan data hingga 14 Mei 2020 dari seluruh kasus hoaks terkait Covid-19 di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri tengah menangani 103 perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Jumlah tersebut merupakan data hingga 14 Mei 2020 dari seluruh kasus hoaks terkait Covid-19 di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan perkara tersebut tengah ditangani oleh masing-masing Polda sesuai locus delicti atau terjadinya peristiwa tindak pidana. Ahmad tidak memerinci jumlah tersangka kasus hoaks dari 103 perkara tersebut.

"Sampai hari ini, sudah ada 103 kasus hoaks yang ditangani Polri yang tersebar di beberapa Polda," tutur Ahmad, Kamis (14/5/2020).

Ahmad menjelaskan beberapa Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks terkait pandemi virus Corona atau Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya 14 perkara, Polda Jawa Timur 12 perkara, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, dan Bareskrim Polri 6 perkara.

"Sisanya ditangani beberapa Polda lainnya," kata Ahmad.

Menurut Ahmad motif seluruh tersangka yang telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi hoaks tersebut lantaran iseng, becanda dan wujud ketidakpuasan terhadap Pemerintah dalam menangani virus Corona.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 huruf a UU ITE Jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper