Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio sepakat dengan sanksi yang diterapkan dalam penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Setidaknya, saat ini ada dua provinsi yang menerbitkan aturan mengenai pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pemberlakuan sanksi di Jawa Barat diberlakukan di Bogor, Depok dan Bekasi.
Agus mengaku setuju dengan adanya regulasi yang diiringi dengan pemberian sanksi. Menurutnya, lebih baik regulasi tidak dikeluarkan apabila tidak diiringi dengan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.
"Pokoknya apapun namanya peraturan kalau tidak sanksi mending lebih baik enggak dibuat. Udah begitu saja. Karena percuma orang kita tidak akan bisa disiplin kalau hanya diimbau," katanya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, negara beradab manapun tetap memberikan sanksi saat menerapkan sebuah aturan. Pasalnya, pemberian sanksi nantinya akan memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga beleid ini diikuti secara benar.
"Harus jadi efek jera. Sanksi itu kan efek jera. Kalau dia tidak mau dibayar [dikenakan sanksi] ya nggak usah melanggar," ujarnya.
Baca Juga
Baik Pemprov DKI maupun Jawa Barat memberikan beragam denda bagi pelanggar PSBB mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, pencabutan izin usaha bagi kelompok bisnis seperti hotel hingga denda mencapai Rp50 juta.