Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah daerah mulai memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Beberapa daerah tersebut diantaranya Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi hingga Makassar. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, para pelanggar juga akan dikenai sanksi kerja sosial di jalanan.
Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam beleid tersebut Pemprov DKI merinci sejumlah pelanggaran beserta sanksi yang diberikan. Misalnya, untuk yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi administratif tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum serta denda minimal Rp100.000 - Rp250.000.
Adapun, untuk pimpinan tempat kerja atau kantor pada sektor yang dikecualikan selama PSBB, tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja/kantor diberi sanksi penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor tempat kerja serta denda administratif minimal Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.
Selanjutnya, Penanggung jawab hotel yang tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 diberikan sanksi administratif, denda minimal Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta serta penghentian sementara berupa penyegelan layanan hotel.
Sanksi denda sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta berlaku bagi pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Jika masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi berupa penyegelan di kawasan proyek.
Untuk orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan di tempat kerja atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 5 orang akan diberikan sanksi teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana umum serta denda minimal Rp100.000 maksimal, Rp250.000.
Pemprov DKI juga akan mengenakan sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan. Sanksi berupa denda administratif Rp5 juta sampai Rp10 juta, dan untuk badan hukum bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
Adapun, untuk pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan akan didenda Rp500.000 - Rp1 juta dan kerja sosial. Untuk, pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker didenda Rp100.000 - Rp250.000, dan kerja sosial.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/BISNIS.COM.
Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)
Pemprov Jawa Barat mengeluarkan sejumlah sanksi melalui Pergub No. 40/2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.
Beleid tersebut mengatur sanksi kepada para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga kerja sosial. Untuk setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan PSBB, misalnya akan dikenakan sanksi teguran, kerja sosial, dan denda sebesar Rp100.000 - Rp250.000.
Kemudian, untuk setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja serta denda administratif Rp5 juta - Rp10 juta.
Dalam hal tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan Protokol Pencegahan Covid-19, maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif Rp25 juta - Rp50 juta.
Setiap penanggung jawab restoran atau usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau melalui pemesanan secara daring akan diberi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan tempat usaha dan denda Rp5 juta - Rp10 juta.
Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan, akan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda Rp25 juta - Rp50 juta.
Adapun, untuk pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan Protokol Pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda administratif Rp25 juta - Rp50 juta. Jika masih melanggar, akan dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.
Kemudian, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial dan denda Rp100.000 - Rp250.000.
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi berupa kerja sosial pelanggaran yang dilakukan oleh orang dan denda Rp5 juta - Rp10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan usaha.
Sementara itu, untuk setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 - Rp1 juta, kerja sosial serta tindakan penderekan.
Untuk pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi denda Rp100.000 - Rp250.000, kerja sosial dan tindakan penderekan.
Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang juga dikenakan sanksi denda administratif Rp100.000 - Rp250.000, kerja sosial dan tindakan penderekan.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P.
Sementara itu, sejumlah wilayah lainnya masih belum memberlakukan sanksi terkait pelanggaran PSBB. Seperti Surabaya, Pemprov setempat masih menunggu surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait PSBB tahap dua serta penerapan sanksinya.
Di sisi lain wilayah seperti Makassar juga sempat memberikan ancaman pidana bagi pelanggar PSBB. Namun Makassar telah mengakhiri pembatasan tersebut pada 7 Mei 2020.