Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja Dianggap Terburu-buru

Keputusan pemerintah memperbolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali saat PSBB dinilai sebagai kebijakan terburu-buru.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta pada Rabu (6/5/2020)./Bisnis.com
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta pada Rabu (6/5/2020)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah memperbolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai sebagai kebijakan terburu-buru.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra P. G. Talattov menilai keputusan itu diambil tanpa dilandasi kajian ilmiah dan pertimbangan dari pakar kesehatan.

"Keputusan itu seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan," kata Abra di Jakarta pada Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, sebelum memutuskan untuk melonggarkan aktivitas kerja saat PSBB dengan syarat selektif rentang usia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kurva jumlah penyebaran Covid-19 sudah menurun.

Keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran Covid-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu malah melonjak.

Akibatnya, dampak Covid-19 terhadap perekonomian akan semakin panjang dengan meningkatnya jumlah pekerja usia produktif yang terpapar virus mengerikan itu. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengesampingkan risiko yang mungkin terjadi.

"Pada saat negara-negara lain selesai Covid-19, khawatir di Indonesia masih berjuang lebih keras lagi, pada akhirnya akan berdampak pada sistem kesehatan kita. Rumah sakit, tenaga medis, apakah sanggup menanggulangi penambahan kasus tersebut," tambahnya.

Abra juga meragukan soal implementasi di lapangan untuk memastikan hanya karyawan 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Pasalnya, kebijakan ini menjadi sulit dilaksanakan dan bisa dianggap diskriminatif pada pekerja lain yang usianya lebih dari 45 tahun.

Dia menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan, meskipun perekonomian Indonesia juga semakin tertekan.

"Pemerintah harus hati-hati supaya tidak mengorbankan aspek kesehatan demi orientasi ekonomi jangka pendek. Semua negara juga mengalami risiko tekanan ekonomi," kata Abra mengingatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper