Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Epidemiologi UI: Pelonggaran PSBB Tak Berdasarkan Kajian Saintifik Covid-19

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menuding wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berdasar pada kajian saintifik yang mendalam ihwal tren kurva Covid-19 di Indonesia.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kanan) pada rapat dengan tiga kepala daerah Malang Raya terkait persiapan PSBB di daerah tersebut, di Surabaya, Sabtu (9/5/2020). Istimewa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kanan) pada rapat dengan tiga kepala daerah Malang Raya terkait persiapan PSBB di daerah tersebut, di Surabaya, Sabtu (9/5/2020). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menuding wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berdasar pada kajian saintifik yang mendalam ihwal tren kurva Covid-19 di Indonesia.

“Wacana itu tidak berdasar pada kajian saintifik sama sekali, jadi sekarang itu belum waktunya berbicara pelonggaran PSBB karena masyarakat masih melakukan pengetatan,” kata Pandu melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, pada Rabu (13/5/2020).

Untuk kurva Covid-19 di Indonesia, Pandu menuturkan, belum menunjukkan tren melandai. Malahan, masih memiliki tren atau kecendrungan untuk naik.

“Dan kita sendiri sebenarnya untuk saat ini belum bisa menyimpulkannya,”ujarnya.

Dia menegaskan belum saatnya untuk melonggarkan PSBB ketika masyarakat tengah berusaha melakukan pengetatan terkait pelaksanaan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Jika ngomong soal pelonggaran itu boleh saja direncanakan di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Itu bisa dipersiapkan tahapan pelonggarannya seperti apa saja,” kata dia.

Hanya saja, menurut Pandu, perdebatan ihwal pelonggaran PSBB di antara para pengambil keputusan tidak boleh dibuka ke publik.

“Akibatnya publik bingung karena saat ini kita masih dalam upaya pengetatan PSBB,” ujarnya.

Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 untuk  masyarakat berusia kurang dari 45 tahun.

Hal ini dilakukan guna menekan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi tersebut.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa masyarakat dengan rentang umur tersebut cenderung memiliki kondisi fisik yang sehat dan aman dari risiko Covid-19.

“Dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (11/5/2020).

Namun, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

Menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas di ruang-ruang publik.

“Apabaila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat, maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper