Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Restui Palembang dan Prabumulih Jalankan PSBB

Kota Palembang dan Kota Prabumulih mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Palembang dan Kota Prabumulih mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena telah menjadi zona merah transmisi lokal Covid-19 sejak April 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/307/2020 dan HK.01.07/MENKES/306/2020, masing-masing menetapkan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih.

Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan SK PSBB dua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.

Adapun, Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi.

“Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu [hari ini] pukul 14.00 WIB,” kata Andi, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, Gugus Tugas Sumsel mencatat di Kota Palembang terdapat 151 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang, hingga 12 Mei 2020. Adapun, kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.

Di sisi lain, untuk Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang. Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper