Bisnis.com, JAKARTA - Kota Palembang dan Kota Prabumulih mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena telah menjadi zona merah transmisi lokal Covid-19 sejak April 2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/307/2020 dan HK.01.07/MENKES/306/2020, masing-masing menetapkan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan SK PSBB dua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Adapun, Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi.
“Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu [hari ini] pukul 14.00 WIB,” kata Andi, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu, Gugus Tugas Sumsel mencatat di Kota Palembang terdapat 151 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang, hingga 12 Mei 2020. Adapun, kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.
Baca Juga
Di sisi lain, untuk Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang. Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.