Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagu Mudik Wiranto dan Selasa Kelam 12 Mei 1998

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanaan Wiranto mengunggah sebuah video di akun Twitter resminya, Selasa (12/5/2020).
Wiranto, ketika masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri), berjalan sebelum memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Wiranto, ketika masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri), berjalan sebelum memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah unggahan menarik muncul di akun resmi Twitter Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanaan Wiranto , Selasa (12/5/2020).

Video berdurasi 2 menit 19 detik itu ternyata merupakan sebuah videoklip dari lagu berjudul 'Ga Mudik Ga Papa'. Lagu itu dinyanyikan langsung oleh mantan Panglima Angkatan Bersenjata Rerpublik Indonesia (ABRI) ini.

Selain menampilkan Wiranto bernyanyi, video itu menunjukkan sejumlah rekaman gambar terkait pengamanan arus mudik di tengah upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Yuk ga usah mudik, tinggal di rumah lebih baik. Yuk ga usah pulang, saudara tak akan hilang. Rindu bisa disimpan, kalau sakit siapa yang senang?" demikian sepenggal lirik dari lagu tersebut.

Secara umum, lagu yang dinyanyikan Wiranto memang memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak mudik di masa pandemi Covid-19 ini. Sejumlah protokol khusus pun diinformasikan dalam lagu seperti imbauan agar tak lupa menggunakan masker, memberi salam sebagai ganti jabatan tangan dan menjaga jarak aman.

Hingga berita ini ditayangkan video ini sudah ditayangkan 279.000 kali dan mendapatkan like 3,100 kali dan di-Retweet 1.400 kali.

"Yuk di rumah saja, tak perlu ke mana-mana. Yuk di rumah saja, memutus rantai virusnya. Jangan lupa berdoa, corona segera sirna," demikian lirik lanjutan lagu itu.

Lagu dengan videoklip berisi kampanye agar warga tak mudik ini memang menjadi hal jamak dilakukan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Intensi dari kampanye itu pun terutama ditujukan untuk saling mengingatkan kepada warga untuk tidak mudik sekaligus menjalankan imbauan pemerintah.

Intensi lain adalah menggalang dana bagi penanganan Covid-19. Hal itu misalnya dilakukan oleh musisi Dionisius Prasetyo atau yang lebih dikenal sebagai Didi Kempot sebelum tutup usia.

Dengan kata lain, videoklip dan lagu bernada kampanye penanganan Covid-19 umumnya mendapatkan reaksi positif dari masyarakat di tengah upaya memerangi pagebluk tersebut.

Namun, hal berbeda diterima Wiranto melalui videoklipnya tersebut. Pasalnya, tak sedikit warganet yang mencibir Wiranto pada unggahannya itu.

Sejumlah tanggapan di kolom komentar videoklip tersebut menyindir mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu terlibat dalam dalam sejumlah aksi pelanggaran HAM.

Tuduhan pelanggaran HAM Timtim, Trisakti, Semanggi I dan II memang kerapkali dialamatkan kepada Wiranto, terutama ketika terlibat dalam kontestasi politik nasional seperti pada persaingan Pilpres 2004.

Salah satu komentar di postingan tersebut misalnya menyajikan tangkapan layan videoklip dengan potongan lirik yang telah diubah.

Bila sebelumnya berbunyi: 'Yuk gak usah pulang, saudara tak akan hilang', maka baguan lirik lagu diubah menjadi: 'Yuk gak usah ketawa, saudara akan hilang'.

Komentar lain bahkan menampilkan foto para aktivis yang hingga hari menghilang dan tak diketahui keberadaanya.

Selain itu, ada pula yang memasang foto para korban dalam tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Tragedi itu merupakan rentetan kerusuhan Mei 1998 yang akhirnya menimbulkan ribuan korban meninggal dunia.

Dalam tragedi Trisakti, empat mahasiswa Trisakti tewas, yakni Elang Mulia, Hendriawan Sie, Hafidhin Royan, dan Hery Hartanto. Keempatnya pun menerima Bintang Jasa Pratama dan dikenal sebagai Pejuang Reformasi.

Hingga saat ini, tuduhan kepada Wiranto tak terbukti secara hukum. Komnas HAM merupakan institusi yang memiliki wewenang penuh dalam melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Namun, nama mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura itu tidak disebutkan sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Dari hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ada nama itu (Wiranto dan Kivlan Zen) baik secara eksplisit maupun implisit," kata H.M Prasetyo, ketika masih menjapat Jaksa Agung, pada awal Maret 2019.

Hal itu diungkapkannya terkait perseteruan Kivlan dan Wiranto yang berawal pada saat Kivlan menuding Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998 dalam acara 'Para Tokoh Bicara 98' di Gedung Ad Premier, Jakarta Selatan, juga pada awal tahun lalu.

Dia membantah Kejaksaan Agung tidak mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ihwal kasus pelanggaran HAM berat.

Selain itu, dia menilai, syarat materil dan formil penyelidikan Komnas HAM belum terpenuhi, sehingga sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

"Kita sudah berikan petunjuk kepada Komnas HAM. Sejak 2007 Komnas HAM sudah mulai melakukan penyelidikan dan hasilnya seperti itu, bagaimana. Bukannya kita tidak punya semangat menuntaskan perkara itu, tapi kan sampai sekarang belum penuhi unsur itu," ujarnya.

Yang pasti, belum ada dasar hukum atas tudingan warganet terhadap Wiranto terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM, mulai dari Timtim, Semanggi I, Semanggi II, dan termasuk Tragedi Trisakti.

Sebagai catatan, penembakan mahasiswa di kampus Universitas Trisakti itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 1998 atau pada hari ini, Selasa (12/5/2020), tepat 22 tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper