Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi untuk mantan Menkopolhukam Wiranto, yang menjadi korban luka akibat serangan terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Gapura Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu.
Menurut keterangan dari LPSK, selain Wiranto, LPSK juga mengajukan permintaan kompensasi untuk korban lain di insiden tersebut, yakni Fuad Syauqi. Jumlah kompensasi yang diminta untuk keduanya adalah sebesar Rp65,23 juta.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pemberian kompensasi memang kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
Dia menuturkan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib memfasilitasi Wiranto untuk mendapatkan kompensasi dari negara meskipun dia tidak memintanya.
"Negara memang wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," katanya pada Jumat (10/4/2020).
Maneger melanjutkan, untukk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK perlu disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian, yakni dari DENSUS atau BNPT.
Namun, dalam kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup mengindikasikan insiden tersebut merupakan tindak terorisme.
Adapun permintaan kompensasi telah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila pengadilan memutuskan Wiranto berhak menerimanya.
"Setelah diputus pengadilan, baru bisa disampaikan [kompensasi]. Meskipun nanti hakim memutus pelaku bersalah tapi tak memberikan kompensasi, itu tergantung hakim," tuturnya.