Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Covid-19 Ungkap Alasan Usia Produktif Boleh Bekerja di Tengah Pandemi

Pemerintah akan membolehkan masyarakat usia produktif atau di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pandemi Covid-19.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengizinkan angkatan kerja produktif atau masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kebijakan itu berdasar pada pertimbangan evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menunjukkan angka kematian akibat infeksi Covid-19 lebih banyak terjadi pada masyarakat berusia di atas 45 tahun khususnya yang disertai dengan komorbid.

“Kasus-kasus positif pada rentang usia 45 hingga 65 tahun memang cukup banyak. Tetapi jika data kematian yang lebih banyak terjadi pada usia 45 ke atas, hingga usia 60 dan 60 tahun ke atas,” kata Yuri saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa (12/5/2020).

Dengan demikian, Yuri menggarisbawahi, pada kelompok usia rentan tersebut yakni di atas 45 tahun yang mesti dilindungi dari kemungkinan terpapar virus.

“Sedangkan, masyarakat di bawah 45 tahun adalah kelompok produktif di samping memiliki imunitas yang tinggi juga menjadi tumpuan harapan keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menerangkan, pemerintah tidak ingin mengekang sepenuhnya tetapi juga bukan memberikan kebebasan dari penerapan PSBB ihwal izin kerja bagi masyarakat usia produktif.

“Sehingga perlu dipikirkan kembali pada kelompok usia ini untuk bisa difasilitasi pekerjaannya kembali hanya pada lapangan pekerjaan yang diizinkan di dalam aturan PSBB,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai langkah pemerintah melonggarkan PSBB dengan mengizinkan masyarakat di bawah usia 45 tahun untuk bekerja, sebagai kebijakan yang kontraproduktif.

“Buat kami dari praktisi kesehatan publik, langkah ini mundur sekali. Justru masyarakat di bawah 45 tahun tersebut lebih banyak terinfeksi virus dengan kriteria tanpa gejala atau OTG,” kata Hermawan melalui pesan suara kepada Bisnis, Jakarta, pada Senin (11/5/2020).

Dia mengkhwatirkan pelonggaran PSBB itu justru bakal menimbulkan sejumlah transmisi lokal penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, moda transportasi dan izin kembali bekerja diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper