Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usia Produktif Boleh Bekerja, Pengamat: Bukti Pemerintah Tak Punya Uang

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan bahwa kebijakan warga usia di bawah 45 tahun boleh bekerja di tengah pandemi Covid-19 malah akan membingungkan masyarakat.
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Alih-alih mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona atau Covid-19, kebijakan pelonggaran pembatasan kegiatan bagi masyarakat berusia kurang dari 45 tahun justru dinilai oleh pengamat sebagai bukti ketidakmampuan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Pambagio mengatakan bahwa kebijakan tersebut malah akan membingungkan masyarakat.

Menurutnya, di sisi yang lain pemerintah terus menggaungkan penegakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat agar tetap di rumah guna menekan penyebaran virus.

"Indonesia itu tidak krisis ekonomi tapi krisis kesehatan. Jadi jelas ini [pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah] menunjukkan kalau pemerintah tidak punya uang untuk menanggung kebutuhan hidup masyarakat," katanya kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga diniliainya mirip dengan herd immunity yakni kekebalan tubuh - dalam hal ini masyarakat berusia 45 tahun ke bawah - terbentuk secara alamiah dalam meredam virus.

Di sisi lain, Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan data yang menunjukkan bahwa masyarakat yang rentan terinfeksi Covid-19 adalah yang berusia 45 ke atas dan juga yang memiliki kondisi comorbid (berpenyakit penyerta) sehingga harus dibatasi kegiatannya.

Kemudian, keputusan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan bagi masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bukanlah tanpa aturan atau pengawasan ketat.

Menurutnya, protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap mutlak harus dilaksanakan saat mereka berkegiatan.

"Protokol kesehatan itu keharusan yang tidak boleh ditawar oleh semuanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper