Bisnis.com, JAKARTA - Berjanji penuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri, Said Didu ternyata mangkir dari panggilan kedua, hari ini Senin (11/5/2020), terkait laporan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan soal pencemaran nama baiknya.
Pahadal melalui cuitan twitternya @msaid_didu bersedia memenuhi panggilan kedua yang suratnya dia terima pada Kamis (7/5/2020).
Panggilan dilayangkan setelah pada panggilan pertama yang dijadwalkan 4 Mei 2020. Waktu itu, Said Didu cuma mengirim penasehat hukumnya Lektol CPM (purnawirawan) Helvis.
Selang tiga hari setelah itu, Barekskrim mengirimkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2020. Said Didu menyatakan bersedia menghadiri panggilan tersebut.
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," ujarnya melalui twitternya @msaid_didu 7 Mei 2020.
Namun, kantor berita Antara melaporkan bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan Bareskrim pada hari ini Senin (11/5/2020) dan hanya diwakili Damai Hari Lubis, Humas Tim Hukum Said Didu.
"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik meminta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2020), seperti dilaporkan Antara.
Rupanya dalih social distancing Corona menjadi alasan Said Didu untuk mangkir kedua kalinya.
"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," tutur Damai Hari Lubis.
Damai Hari Lubis menambahkan kliennya dan para pengacara yang membela harus tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan COVID-19.
Kronpologi Luhut vs Said Didu
Perseteruan Luhut dengan Said Didiu dipicu oleh pernyataan Said Didu dalam semua diskusi di Youtube yang menuduh Menko Marinves Luhut Pandjaitan hanya memikirkan uang dalam melakukan prioritas kebijakan selama pandemi Corona.
Berikut kronologi kasus Luhut vs Said Didu.
Awal April 2020
Said Didiu mengunggah obrolannya dengan Hersubeno Arief di akun Yotubenya. Dalam obrolan itu, Said Didu mengkritik Luhut yang lebih memetingkan investasi daripada penanganan Corona.
Dalam video berdurasi 22 menit 44 detik itu, Sadi Didu pada menit 7:16 hingga menit 7:25 mengatakan "Kalau Luhut kita sudah tahulah. Menurut saya, di kepala Beliau itu hanya uang, uang, dan uang."
4 April
Menko Marinves Luhut B Pandjaitan mengirim surat kepada kepada Said Didu agar meminta maaf atas pernyataan tersebut dan diberi waktu waktu 2x24 jam setelah surat ini
7 April
Said Didu mengirimkan surat klarifikasi ke Luhut bahwa videonya merupakan kritikan bukan penghinaan. Said Didu meposting pengiriman surat itu melalu Youtubenya berikut ini.
8 April
Luhut Panjaitan melaporan Said Didu ke Bareskrim Polri, karena surat klarifikasi dari Said Didu tersebut dinilai tidak meminta maaf sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat tertanggal 4 April.
28 April
Direktorat Tindak Pidana Siber melalui Wakil Direktur Komisaris Besar (Kombes) Golkar Pangarso Rahardjo mengeluarkan surat panggilan kepada Said Didu untuk diperkisa Sehin (4/5/2020) guna menemui penyidik Komisaris Polisi (Kompol) Silverster M.M Simamora untuk diperkisa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB
4 Mei
Said Didu tidak datang dan diwalikan pengacaranya Lektol CPM (purnawirawan) Helvis.
7 Mei
Said Didu menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim dan berjanji memenuhi panggilan itu.
Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 7, 2020
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum.
11 Mei
Said Didu mangkir dari pangglan dan melalui Humas Tim Hukum, Damai Hari Lubis, dia meminta agar pemeriksaan itu dilakukan di rumah dengan alasan memenuhi syarat social distance Corona.