Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Haji 2020, Kemenag Beri Tenggat Arab Saudi Umumkan Kepastian

Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir kepastian haji 1441 H kepada Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau akhir bulan Ramadan nanti hingga pekan kedua Juni.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan batas waktu bagi pemerintah Arab Saudi mengumumkan kepastikan pelaksanaan haji 1441 H pada 20 Mei 2020. Batas waktu ini untuk mempermudah Kemenang menghitung waktu persiapan pelaksanaan haji.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan hingga kini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastikan haji baik pembatalan maupun pelaksaaan rukun iman umat Islam tersebut.

Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir kepastian haji 1441 H kepada Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau akhir bulan Ramadan nanti hingga pekan kedua Juni atau sebelum negara itu menetapkan libur musim panas.

“Urgensi adanya batas waktu dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam pelaksanaan haji 1441 H/2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan jika baru diputuskan setelah libur musim panas, maka akan memperpendek waktu persiapan pelaksanaan haji.

"Maka untuk persiapan terlalu mepet karena operasional haji dimulai bulan Zul Qa'dah," katanya beberapa waktu lalu.

Adapun Kementerian Agama juga telah menyiapkan dua skenario terkait ketidakpastian penyelenggaraan haji 2020. Pertama penyelenggaraan haji dilaksanakan dengan pembatasan dengan asumsi haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota.

Kedua, Saudi tidak menyelenggarakan ibadah haji dengan asumsi kondisi di Arab Saudi belum memungkinkan penyelenggaraan haji seperti tahun sebelumnya atau menuntup haji dari negara manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper